Iklan dempo dalam berita

Digerebek Satlantas Polresta, 31 Kendaraan Pelanggar Dikandangkan

Digerebek Satlantas Polresta, 31 Kendaraan Pelanggar Dikandangkan

Digerebek Satlantas Polresta, 31 Kendaraan Pelanggar Dikandangkan--Foto: ist

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan razia penindakan knalpot racing atau knalpot brong, Sabtu (20/07/24) malam di kawasan jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 31 kendaraan roda dua terjaring razia lantaran kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

BACA JUGA:Tabel Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dalam Razia Kendaraan 2024

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Nyimas Sophia mengatakan, kegiatan razia tersebut untuk menindak kendaraan yang memakai knalpot brong atau knalpot racing, selama pelaksaan operasi patuh nala tahun 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Lantas, seluruh kendaraan yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diamankan dan para pengendara dikenakan sanksi tilang.

BACA JUGA:Perkara Ini, Satlantas Polresta Bengkulu Akan Razia dan Lakukan Pengawasan Semua Sekolah di Kota Bengkulu

Razia penindakan knalpot racing ini dilakukan, karena masih banyak pelanggar yang melanggar peraturan hingga berpotensi sangat mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas AKP Nyimas.

Untuk diketahui, knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285. Isinya sebagai berikut:

BACA JUGA:UPTD Samsat dan Satlantas Polres Seluma Gelar Razia Kendaraan, Ini Lokasinya

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: