Catat! Ini Mobil dan Motor Wajib Asuransi di 2025, Segini Biayanya
Catat! Ini Mobil dan Motor Wajib Asuransi di 2025--
Premi Asuransi Motor
Misalnya, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Sebagai contoh, jika nilai pertanggungan motor Anda adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.
Di sisi lain, premi asuransi motor TPL di wilayah yang sama berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Dengan contoh yang sama, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp528.000 per tahun.
BACA JUGA:Landasan Dasar Bangun Generasi Unggul, Pentingnya Pendidikan Pancasila Bagi Pelajar
Premi Asuransi Mobil
Untuk mobil, biaya premi asuransi juga akan disesuaikan dengan jenis asuransi yang dipilih. Asuransi all risk untuk mobil di Jakarta bisa berkisar antara 2,5% hingga 3,25% dari nilai pertanggungan.
Misalnya, jika nilai mobil Anda adalah Rp200 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah sekitar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta per tahun.
Sementara itu, premi asuransi TPL untuk mobil bisa berkisar antara 1% hingga 1,5% dari nilai pertanggungan. Dengan nilai mobil yang sama, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun.
Implementasi dan Penegakan Kebijakan
Pemerintah Indonesia bersama dengan OJK akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor ini.
Selain itu, akan ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor mematuhi kebijakan ini.
Kepolisian akan berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki asuransi yang valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan pada tahun 2025 di Indonesia memiliki banyak manfaat yang signifikan.
Selain memberikan perlindungan finansial bagi korban kecelakaan, kebijakan ini juga mendorong pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam berlalu lintas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jumlah kecelakaan di jalan raya dapat menurun dan masyarakat dapat merasa lebih aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: