Dana Desa di Kabupaten Batanghari Tahun 2024, Rinci Mulai dari Terkecil hingga Terbesar
Rincian dana desa Kabupaten Batanghari--
Desa Simpang Aur Gading: Rp992.115.000
Desa Simpang Jelutih: Rp764.641.000
Desa Terentang Baru: Rp794.006.000
Desa Terusan: Rp844.541.000
BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Cirebon Tahun 2024, Irigasi Warga Jadi Lancar
Desa Tidar Kuranji: Rp780.638.000
Desa Ture: Rp835.130.000
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Cianjur Tahun 2024, Lengkap Semua Desa
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: