Wajib Tahu! OJK Beri Alasan Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Tahun 2025, Karena Hal Ini
Wajib Tahu! OJK Beri Alasan Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Tahun 2025 --
Ogi mengungkapkan bahwa penetrasi industri asuransi di Indonesia masih jauh di bawah negara-negara tetangga. Sebagai contoh, penetrasi asuransi jiwa di Indonesia pada tahun 2022 hanya sebesar 0,9%, sementara di Malaysia mencapai 2,6%, Singapura 8,5%, Thailand 2,8%, dan Vietnam 2%.
BACA JUGA:Landasan Dasar Bangun Generasi Unggul, Pentingnya Pendidikan Pancasila Bagi Pelajar
Demikian pula dengan penetrasi industri asuransi umum yang hanya sebesar 0,5% di Indonesia, jauh di bawah Malaysia (1,1%), Singapura (0,7%), dan Thailand (1,6%). Bahkan, penetrasi industri asuransi kesehatan di Indonesia hanya mencapai 0,1%, sementara di Thailand mencapai 0,7%.
"Dengan adanya asuransi ini, akan meningkatkan penetrasi industri perasuransian. Saat ini, kontribusi penetrasi asuransi bergerak sangat lambat. Kalau wajib, diperkirakan akan meningkatkan penetrasi rate perusahaan asuransi karena wajib," jelas Ogi.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Tewas Dimassa, Tangannya Terikat, Ini Dugaan Penyebabnya
Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperbaiki ekosistem asuransi di Indonesia. Beberapa pihak yang akan dilibatkan antara lain bengkel-bengkel, lembaga keuangan multifinance seperti bank, hingga produsen kendaraan bermotor.
"Dari awal sudah diwajibkan untuk adanya asuransi kendaraan dan itu bisa dilanjutkan terus meskipun sudah lunas," tambahnya.
Langkah Awal Implementasi Kebijakan
OJK tengah menyusun aturan detail mengenai penerapan kebijakan ini. Langkah awal yang dilakukan adalah mengembangkan platform yang dapat mengidentifikasi asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.
OJK bekerja sama dengan kepolisian yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencari solusi yang efektif dalam melaksanakan kebijakan asuransi wajib ini.
BACA JUGA:Landasan Dasar Bangun Generasi Unggul, Pentingnya Pendidikan Pancasila Bagi Pelajar
Saat ini, OJK masih menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib. Peraturan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dijelaskan bahwa setiap amanat UU P2SK akan diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib.
BACA JUGA:DP Mulai Rp 20 Jutaan, Ini Simulasi Kredit Toyota Raize, Bebas Pilih Tenor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: