Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Tahu! OJK Beri Alasan Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Tahun 2025, Karena Hal Ini

Wajib Tahu! OJK Beri Alasan Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Tahun 2025, Karena Hal Ini

Wajib Tahu! OJK Beri Alasan Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Tahun 2025 --

Biaya Premi Asuransi Kendaraan

Pada tahun 2025, ketika kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor mulai diberlakukan, biaya premi asuransi akan bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan berada. 

Asuransi kendaraan tersedia dalam dua jenis utama, yaitu asuransi all risk dan asuransi third party liability (TPL). Asuransi all risk memberikan perlindungan penuh terhadap kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan, sementara asuransi TPL hanya melindungi kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dalam kecelakaan.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda HR-V Rp Dp 50 Jutaan, Tenor Panjang, Segini Cicilannya per Bulan

Premi Asuransi Motor

Misalnya, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Sebagai contoh, jika nilai pertanggungan motor Anda adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun. 

Di sisi lain, premi asuransi motor TPL di wilayah yang sama berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Dengan contoh yang sama, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp528.000 per tahun.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Tewas Dimassa, Tangannya Terikat, Ini Dugaan Penyebabnya

Premi Asuransi Mobil

Untuk mobil, biaya premi asuransi juga akan disesuaikan dengan jenis asuransi yang dipilih. Asuransi all risk untuk mobil di Jakarta bisa berkisar antara 2,5% hingga 3,25% dari nilai pertanggungan. 

Misalnya, jika nilai mobil Anda adalah Rp200 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah sekitar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta per tahun. 

Sementara itu, premi asuransi TPL untuk mobil bisa berkisar antara 1% hingga 1,5% dari nilai pertanggungan. Dengan nilai mobil yang sama, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun.

Penerapan kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor mulai tahun 2025 di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi yang lebih cepat. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban finansial yang harus ditanggung oleh korban kecelakaan dapat berkurang, dan pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas. 

Pemerintah dan OJK sedang mempersiapkan berbagai mekanisme untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar dan efektif, sehingga tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: