Wajib Tahu! OJK Beri Alasan Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Tahun 2025, Karena Hal Ini
Wajib Tahu! OJK Beri Alasan Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Asuransi Tahun 2025 --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wajib Tahu! OJK beri alasan kendaraan motor dan mobil wajib asuransi tahun 2025, karena hal ini.
Mulai tahun depan, tepatnya Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Tewas Dimassa, Tangannya Terikat, Ini Dugaan Penyebabnya
Kebijakan ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, memiliki sejumlah tujuan penting yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat.
Tujuan Kebijakan Wajib Asuransi Kendaraan
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Asuransi wajib kendaraan bermotor yang bersifat gotong royong akan mencegah kerugian besar yang bisa ditanggung oleh pihak ketiga dalam kecelakaan. Dengan adanya asuransi, kerugian tersebut dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.
"Kita lihat dari perspektif konsumen yang menutup asuransi kendaraan, tentunya ini akan membantu konsumen jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Kalau ada asuransinya, maka itu ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu keuntungannya," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Rush DP Rp 20 Juta, Segini Cicilan Per Bulannya
Manfaat Bagi Korban Kecelakaan
Kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi korban kecelakaan, terutama mereka yang tidak memiliki asuransi.
Dalam banyak kasus, korban kecelakaan lalu lintas sering kali harus menanggung sendiri biaya perawatan medis dan perbaikan kendaraan. Dengan adanya asuransi wajib, beban finansial ini dapat berkurang, karena perusahaan asuransi akan menanggung sebagian besar biaya yang timbul.
Mendorong Penetrasi Asuransi di Indonesia
Selain memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penetrasi asuransi di Indonesia yang selama ini bergerak sangat lambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: