Iklan dempo dalam berita

Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Sanggau Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Irigasi yang Jebol

Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Sanggau Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Irigasi yang Jebol

Rincian dana desa Kabupaten Sanggau--

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024, Cek di Sini Dana Desamu

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Pembagian Dana Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024, Data Semua Desa

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: