PPPK Mau Ambil Cuti? Simak, Ini Ketentuan Syarat Sesuai Jenis Cuti
Ketentuan Syarat Cuti PPPK Berdasarkan Jenisnya--
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada PPPK yang telah bekerja secara terus menerus selama minimal satu tahun. Hak cuti tahunan ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat kepada pegawai sehingga dapat kembali bekerja dengan kondisi yang lebih segar dan produktif. Berikut adalah tata cara pemberian cuti tahunan:
- Pengajuan Tertulis
PPPK yang ingin mengajukan cuti tahunan harus membuat permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui atasan langsung atau pejabat setara.
Permohonan ini harus diajukan dengan jelas, menyebutkan tanggal mulai dan berakhirnya cuti yang diinginkan.
- Pertimbangan Atasan
Atasan langsung akan memberikan pertimbangan terhadap permohonan cuti yang diajukan. Pertimbangan ini bisa berupa persetujuan, perubahan tanggal cuti, penangguhan, atau penolakan. Alasan penolakan biasanya didasarkan pada kebutuhan organisasi atau adanya pegawai lain yang juga sedang cuti pada waktu yang sama.
- Durasi Cuti
PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja dalam setahun. Cuti ini dapat diambil secara bertahap atau sekaligus, tergantung pada kesepakatan antara PPPK dan atasan. Minimal durasi cuti tahunan yang bisa diambil adalah satu hari kerja.
BACA JUGA:Kemenkes RI Kirim 4 Unit Ambulans ke Seluma
2. Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada PPPK yang mengalami gangguan kesehatan dan memerlukan waktu untuk pemulihan. Kesehatan pegawai sangat penting untuk menjaga produktivitas dan kinerja yang optimal.
Berikut tata cara pemberian cuti sakit:
- Surat Keterangan Sakit
Jika PPPK sakit selama satu hari, mereka harus menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat dari dokter. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pegawai memang membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: