Iklan RBTV Dalam Berita

Dijamin Negara, Ini Hak dan Kesejahteraan PPPK, Sama dengan PNS?

Dijamin Negara, Ini Hak dan Kesejahteraan PPPK, Sama dengan PNS?

Hak dan Kesejahteraan PPPK--

Perpanjangan kontrak akan didasari pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan madya tertentu, perpanjangan kontrak paling lama adalah 5 tahun. Ketentuan lebih lanjut terkait hubungan kerja bagi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

BACA JUGA:Cek Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Juli 2024! Mulai dari Rp 1 Jutaan

Hak-Hak PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan beberapa hak yang dijamin oleh negara.

Hak-hak tersebut diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Berikut adalah tujuh hak yang dijamin oleh negara untuk PPPK:

1. Penghasilan berupa gaji

PPPK berhak menerima penghasilan yang mencakup gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lain yang diatur oleh peraturan pemerintah.

2. Penghargaan dalam bentuk finansial dan non-finansial

Pemerintah memberikan penghargaan kepada PPPK baik dalam bentuk finansial seperti bonus dan insentif, maupun non-finansial seperti sertifikat penghargaan dan tanda jasa.

3. Tunjangan dan fasilitas

PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya maupun sebagai individu. Ini termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan fasilitas lainnya yang mendukung pelaksanaan tugasnya.

4. Jaminan sosial

PPPK memperoleh berbagai jenis jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

BACA JUGA:Cek Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Juli 2024! Mulai dari Rp 1 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: