Dijamin Negara, Ini Hak dan Kesejahteraan PPPK, Sama dengan PNS?
Hak dan Kesejahteraan PPPK--
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK mendapatkan tujuh hak utama yang mencakup penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Proses perekrutan dan manajemen PPPK diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan pemerintah, memastikan bahwa setiap PPPK mendapatkan hak-hak yang layak dan dapat bekerja dengan maksimal.
Dengan jaminan kesejahteraan yang diberikan, PPPK diharapkan dapat berkontribusi secara optimal dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
BACA JUGA:PPPK Mau Ambil Cuti? Simak, Ini Ketentuan Syarat Sesuai Jenis Cuti
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan PPPK, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.
Di sisi lain, PPPK juga diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka, sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh negara.
Dengan demikian, PPPK dan PNS bersama-sama membentuk tulang punggung birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien, berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hak-hak yang dijamin oleh negara kepada PPPK merupakan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap peran penting mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Demikianlah informasi mengenai hak dan kesejahteraan PPPK yang sama dengan PNS sesuai dengan UU ASN. Semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: