Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024
Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi--
BACA JUGA:Tabel Rincian Angsuran Gadai SK PPPK! Pinjaman Rp 10-40 Juta
Nominal Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PPPK di Tahun 2024
Minimal nominal tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru PPPK adalah Rp3,2 juta dan maksimal dapat mencapai Rp7,3 juta.
Besaran tersebut didasarkan pada PP No. 11 Tahun 2024 yang mengatur mengenai gaji pokok dan tunjangan PPPK terbaru.
BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi di Tahun Anggaran 2024
Pada tahun 2024, tunjangan sertifikasi akan dibayarkan dalam empat kali per tiga bulan:
1. Pencairan I: bulan April
2. Pencairan II: bulan Juli
3. Pencairan III: bulan Oktober
4. Pencairan IV: bulan November
Perlu diketahui bahwa dalam proses pencairan, besar kemungkinan tidak serempak di seluruh daerah Indonesia. Proses pencairan tunjangan sertifikasi bergantung kepada kinerja yang dilakukan pada masing-masing Pemerintah Daerah.
Rekrutmen PPPK Guru 2024 merupakan kesempatan emas bagi para guru honorer di Indonesia untuk meningkatkan status dan kesejahteraan.
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: