Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024
Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi--
- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
Guru SD
- Ijazah S1 (Strata 1) PGSD
- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)
- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
Guru SMP
- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan
- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)
- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
Guru SMA/SMK/MA
- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan
- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)
- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan
Cara Mudah Memenuhi Kriteria PPPK Guru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: