Iklan dempo dalam berita

Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi--

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

Guru SD

- Ijazah S1 (Strata 1) PGSD

- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

Guru SMP

- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan

- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

Guru SMA/SMK/MA

- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan

- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan

Cara Mudah Memenuhi Kriteria PPPK Guru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: