Iklan RBTV Dalam Berita

Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya

Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya

Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMguru-pns dan PPPK bisa dapatkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan tugas mengajar, ini kategorinya.

Guru merupakan tenaga pendidik profesional yang bertugas utama untuk mendidik, mengajar, mengarahkan, membimbing, menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik.

Untuk meningkatkan hasil kerja yang maksimal dalam melakukan tugasnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia akan merencanakan teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Juli Termasuk Guru yang Sedang Cuti, Apakah Ada Potongan?

Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah terkait penghasilan tambahan bagi guru yang memiliki sertifikat sebagai tenaga pendidik.

Pemberian tunjangan untuk guru tersebut merupakan bagian dari upaya dalam memberikan penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru ASN di Daerah akan diberikan tunjangan profesi setiap bulannya, selain tunjangan profesi juga terdapat tunjangan khusus untuk guru.

Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya

BACA JUGA:Guru Tanpa Sertifikat Pendidik dari LPTK Tetap Mendapatkan TPG? Begini Ketentuannya

Kebijakan ini resmi ditetapkan oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah.

Lantas, Guru PNS dan PPPK dengan kategori apakah yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan tugas mengajar? Simak artikel ini sampai selesai ya.

Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa Guru PNS dan PPPK berhak mendapatkan tunjangan, salah satunya tunjangan sertifikasi. 

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada Guru PNS dan PPPK di daerah setiap bulan dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok. 

Namun, Guru PNS dan PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: