Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran Masuk Polri Diperpanjang, Berikut Jadwal Pendaftaran Ditutup

Pendaftaran Masuk Polri Diperpanjang, Berikut Jadwal Pendaftaran Ditutup

Ilustrasi. Masa pendaftaran masuk Polri diperpanjang--

- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir; 

- asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan; 

- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan; 

- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak10 lembar; 

- surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 

- surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website:  penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 

- surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website:  penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 

- daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi; 

- surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:  penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 

BACA JUGA:Ada BSU Prakerja RP 4,2 Juta, Daftarkan Nama Anda di Sini

- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:  penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 

 surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang 

- sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 

- surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 

BACA JUGA:Ini Gaji Terbaru 2023 Perangkat Desa dan Kades, Cek Juga Hak Cuti, Tunjangan dan 14 Kewajiban Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: