Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran Masuk Polri Diperpanjang, Berikut Jadwal Pendaftaran Ditutup

Pendaftaran Masuk Polri Diperpanjang, Berikut Jadwal Pendaftaran Ditutup

Ilustrasi. Masa pendaftaran masuk Polri diperpanjang--

- Sehat jasmani dan rohani; 

- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat); 

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

BACA JUGA:Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW

Persyaratan khusus 

- Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI; 

- Berijazah serendah-rendahnya: 

SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): 

- Lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59); 

- Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C; 

- Lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C; 

- Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian. 

- Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi. 

- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;  

- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek; ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: