Iklan RBTV

DPO Polresta Bengkulu Ditangkap Mabes Polri, Ini Perannya di Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'

DPO Polresta Bengkulu Ditangkap Mabes Polri, Ini Perannya di Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'

Tsk Grup FB Fantasi Sedarah adalah DPO Polresta Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - DPO Polresta Bengkulu ditangkap Mabes Polri, begini perannya di grup 'Facebook Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar kasus asusila dan pornografi, serta eksploitasi anak melalui grup Facebook. 

Grup tersebut bernamakan 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang berisikan para pelaku yang mengalami ketertarikan seksual dengan keluarganya sendiri alias inses.

BACA JUGA:Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung? Segini Perkiraannya

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menerangkan, terbongkarnya kasus tersebut semula grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang ramai jadi perbincangan di media sosial pada 14 Mei 2024. 

Grup tersebut berisikan konten-konten ataupun tulisan dari member grup membahas soal pengalaman inses mereka.

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan terdeteksilah keenam pelaku berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu, dan masing-masing tersangka yang ditangkap ini berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

BACA JUGA:Kades Tanjung Karet Bengkulu Utara Ditikam di Hadapan Istri dan Anak, Polisi: Ini Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika tersangka MJ yang merupakan DPO Polresta Bengkulu berkontribusi mengirimkan hasil tindakan asusilanya yang direkam menggunakan handphone ke grup 'Fantasi Sedarah'.

Bahkan berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik, bukan kali ini saja melakukan tindak asusila terhadap anak korban.

"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan akun polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," kata Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Himawan.

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Korban Pelecehan Oknum PPPK Nakes Terima Restitusi, Serah Terima di Kejari Seluma

Dari hasil pengungkapan tersebut, selain pelaku juga diamankan barang bukti yakni antara lain:

  • 3 akun Facebook
  • 5 akun email
  • 8 unit handphone
  • 1 unit PC
  • 1 unit laptop
  • 2 buah KTP
  • 6 buah SIM card
  • 2 buah memori card handphone.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: