DPO Polresta Bengkulu Ditangkap Mabes Polri, Ini Perannya di Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'
Tsk Grup FB Fantasi Sedarah adalah DPO Polresta Bengkulu--
Para tersangka ini dijerat oieh polisi dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar
BACA JUGA:Di Depan Anak dan Istri, Kades di Bengkulu Utara Ditujah Warganya Sendiri
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


