Iklan RBTV

DPO Polresta Bengkulu Ditangkap Mabes Polri, Ini Perannya di Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'

DPO Polresta Bengkulu Ditangkap Mabes Polri, Ini Perannya di Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'

Tsk Grup FB Fantasi Sedarah adalah DPO Polresta Bengkulu--

Para tersangka ini dijerat oieh polisi dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar

BACA JUGA:Di Depan Anak dan Istri, Kades di Bengkulu Utara Ditujah Warganya Sendiri

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: