Iklan dempo dalam berita

Terkait Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa

Terkait Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa

--

Tersangka yang berstatus eks Ketua ini ditahan karena bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan di Baznaz. 

 

Terkait dengan aliran uang Korupsi dana Umat, penyidik masih menunggu hasil persidangan terhadap tersangka Mudin Ahmad Gumay.

 

BACA JUGA:Kesempatan Kerja di Transjakarta, Dibuka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

 

Sementara itu meski ditahan, Mudin Ahmad Gumay diperkirakan tidak dikenakan uang pengganti. Sebab dari putusan pengadilan beberapa waktu lalu, beban pengganti kerugian negara dibebankan kepada Siti Farida selaku eks Bendahara Baznaz.

 

Disisi lain, perkara ini mencuat pada tahun anggaran 2019-2020. Saat itu muncul kerugian negara akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebesar Rp 1.1 Miliar.

 

Anggi Noverdo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: