Iklan dempo dalam berita

Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024

Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024

9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024--

Penyelenggaraan kegiatan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Selain untuk meningkatkan kompetensi sebagai pengajar, manfaat lain dari sertifikasi ini adalah memberikan hak kepada guru untuk memperoleh tunjangan profesi.

BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

Merujuk pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 yang dilansir dari Kompas , besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

Di sisi lain, menurut pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta .

BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

Nah, sempat beredar kabar bahwa pasal mengenai izin profesi guru akan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

Kendati demikian, dapat dipastikan bahwa guru yang sudah tersertifikasi akan tetap mendapatkan peningkatan pendapatan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan, guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya .

RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

BACA JUGA:MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan

Perbedaan PPG dan Sertifikasi Guru

Selain sertifikasi guru, ada program lain yang juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yaitu PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru.

Akan tetapi, keduanya memiliki beberapa perbedaan. Berikut beberapa di antaranya, dilansir dari Liputan6:

BACA JUGA:Ini Duduk Perkara dan Tindak Lanjut Terkait Cleansing Guru Honorer di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: