Iklan dempo dalam berita

Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024

Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024

9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024--

Setelah menyelesaikan PPG, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program tersebut.

Sementara itu, guru yang menjalani proses sertifikasi akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya

Apakah sertifikasi hanya diperbolehkan untuk guru PNS saja? Berikut adalah beberapa syarat utama untuk mengikuti sertifikasi:

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Guru telah mengajar sebelum 30 Desember 2005.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  • Memiliki kualifikasi sarjana akademik (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki penyelenggaraan ijin.
  • Guru bukan PNS di sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan.
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pemindahan dari bupati/walikota, atau gubernur/pejabat yang berwenang.
  • Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Kesehatan jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Juli Termasuk Guru yang Sedang Cuti, Apakah Ada Potongan?

Demikianlah informasi tentang Catat! para guru harus tahu, ini 9 syarat pencairan sertifikasi guru 2024. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: