Iklan dempo dalam berita

Gaji ASN Guru dengan ASN Non Guru Sama atau Ada Perbedaan

Gaji ASN Guru dengan ASN Non Guru Sama atau Ada Perbedaan

Gaji ASN Guru dengan ASN Non Guru Sama atau Ada Perbedaan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji ASN guru dengan ASN Non Guru sama atau ada perbedaan.

Di tengah berbagai jenis pegawai negeri di Indonesia, sering kali muncul pertanyaan mengenai perbedaan gaji antara PNS guru dan ASN Pemda. 

BACA JUGA:Jenis-jenis Kesejahteraan Guru yang Disediakan Pemerintah, Selain Gaji

Banyak yang belum mengetahui bahwa meskipun keduanya berada di bawah naungan sistem yang sama, ada berbagai aspek yang memengaruhi besaran gaji yang diterima. 

Artikel ini akan membahas tentang perbedaan gaji PNS Guru dan ASN Pemda 2024. Ini bisa memberikan pemahaman tentang bagaimana struktur gaji ditentukan dan bagaimana perbedaan golongan serta pangkat memengaruhi penghasilan. 

BACA JUGA:Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024

Dalam sistem administrasi kepegawaian Indonesia, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat. Masing-masing golongan memiliki tingkatan yang menentukan besaran gaji yang diterima. 

Sering kali, masyarakat tidak membedakan antara PNS guru dan ASN Pemda secara rinci, padahal ada sejumlah detail penting yang patut dicermati.

BACA JUGA:PIN POLIO 2024, Ada 6 Efek Samping Setelah Menerima Vaksin Polio, Orang Tua Jangan Cemas

Mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai struktur gaji untuk PNS guru dan ASN Pemda di tahun 2024, serta bagaimana sistem penggolongan dan pangkat mempengaruhi besaran gaji mereka.

Dalam sistem penggajian PNS, setiap pegawai dikelompokkan ke dalam golongan dan pangkat yang memengaruhi besaran gaji.

BACA JUGA:PIN Polio 2024, Ini Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Vaksinasi Polio Diseluruh Puskesmas di Kota Bengkulu

Golongan ini mencerminkan jenjang jabatan dan pengalaman yang dimiliki pegawai tersebut. Berikut adalah penggolongan dan pangkat:

  1. Golongan I: Pangkat di golongan ini mencakup juru, dengan tingkatan seperti I-a, I-b, I-c, dan I-d.
  2. Golongan II: Pangkat di golongan ini adalah pengatur, dengan tingkatan II-a, II-b, II-c, dan II-d.
  3. Golongan III: Pangkat di golongan ini adalah penata, dengan tingkatan III-a, III-b, III-c, dan III-d.
  4. Golongan IV: Pangkat di golongan ini adalah pembina, terdiri dari tingkatan IV-a, IV-b, IV-c, IV-d, dan IV-e.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp50-90 Juta Tenor 12 Bulan Hingga 60 Bulan, Berapa Cicilannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: