Iklan RBTV Dalam Berita

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024, Cek Besaran untuk Seluruh Golongan

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024, Cek Besaran untuk Seluruh Golongan

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tunjangan sertifikasi guru PNS 2024, cek besaran untuk seluruh golongan.

Pada tahun 2024, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi kepada para guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan kinerja profesional mereka.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Ini Tabel Cicilan Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 25 Juta, Angsuran Mulai Rp 100 Ribuan Per Bulan

Banyak yang bertanya, berapa besaran tunjangan tersebut? Untuk mengetahuinya, mari kita simak informasi ini dengan lengkap.

Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada tiga kelompok utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini merupakan bukti pengakuan resmi atas kompetensi dan kinerja profesional para guru.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lahat Tahun 2024, Pastikan Jumlah Dana Desamu di Sini

Faktor Penentu Besaran Tunjangan

Besaran tunjangan yang akan diterima oleh para guru dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, antara lain:

1. Golongan Pangkat

Golongan pangkat PNS sangat mempengaruhi besaran tunjangan yang akan diterima. Golongan pangkat yang lebih tinggi biasanya akan menerima tunjangan yang lebih besar dibandingkan golongan yang lebih rendah.

2. Masa Pengabdian

Lama waktu pengabdian atau masa kerja seorang guru juga menjadi faktor penentu besaran tunjangan. Guru yang telah mengabdi lebih lama biasanya akan menerima tunjangan yang lebih tinggi.

3. Kepemilikan SK Inpassing

Bagi guru honorer, kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing turut menentukan jumlah tunjangan yang diterima. SK Inpassing adalah penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yang disetarakan dengan guru PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: