Iklan RBTV Dalam Berita

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024, Cek Besaran untuk Seluruh Golongan

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024, Cek Besaran untuk Seluruh Golongan

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024--

BACA JUGA:Operasi Gabungan Gakkum LLAJ, 23 Kendaraan Kena Tilang

Tujuan Pemberian Tunjangan

Tunjangan sertifikasi diberikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024
Besaran tunjangan sertifikasi guru PNS pada tahun 2024 diatur berdasarkan golongan dan pangkat mereka. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran tunjangan sertifikasi untuk berbagai golongan:

1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Rp19.33 Triliun Dana KUR Hingga Juni 2024, Penyaluran Tertinggi Ada di Sektor Pertanian

3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II Bengkulu Utara Dimutasi, Jabatan Kepala DLH Kosong

Syarat Penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS untuk menerima tunjangan sertifikasi tahun 2024, antara lain:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional yang ditetapkan.

2. Status sebagai Guru ASN
Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kementerian Pendidikan. Status ini memastikan bahwa guru tersebut terikat dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkup pemerintahan.

3. Tercatat pada Dapodik
Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini adalah basis data nasional yang memuat informasi mengenai satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

4. Nomor Registrasi Guru
Guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi guru dalam sistem pendidikan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: