Iklan RBTV Dalam Berita

Operasi Gabungan Gakkum LLAJ, 23 Kendaraan Kena Tilang

Operasi Gabungan Gakkum LLAJ, 23 Kendaraan Kena Tilang

Operasi Gabungan Gakkum LLAJ, 23 Kendaraan Kena Tilang--foto: rbtv.disway.id

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Operasi gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) digelar Selasa (23/7) pagi, di Terminal Desa Pal 30, Kecamatan Lais.

Dalam operasi ini melibatkan langsung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas III Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu, Denpom I/II Provinsi Bengkulu, dan Jasa Raharja Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:BPTD Kelas III Bengkulu Gelar Ramp Check, 12 Kendaraan di Sejumlah PO Bus Dinyatakan Laik Jalan

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Taufik Erfin, menyampaikan bahwa gelaran penegakan hukum ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan bahwa kendaran angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan pariwisata di Provinsi Bengkulu mematuhi aturan yang berlaku. 

“Sasaran kita pada razia gabungan ini untuk meningkatkan angka keselamatan pengendara, dengan mengecek surat menyurat seperti KIR, izin angkutan, juga menertibkan kendaraan yang over dimensi overload,” kata Taufik.

BACA JUGA:Operasi Patuh Lodaya 2024, Lokasi Ini Bakal Jadi Titik Razia Kendaraan di Jawa Barat untuk Tindak Pelanggaran

Taufik menambahkan, dalam operasi petugas melaksanakan sesuai dengan standar operating procedure (SOP) masing-masing, baik petugas BPTD, Dinas Perhubungan dan Satlantas.

Penegakan hukum dilakukan secara persuasif dan preventif, yang harapannya dapat memaksimalkan tujuan dari dilaksanakannya operasi yaitu meningkatkan keselamatan lalu lintas angkutan jalan, serta kepatuhan pengemudi atau pemilik kendaraan.

“Apabila nantinya ditemukan kendaraan yang melanggar harus ditindak tegas dan proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambah Taufik.

BACA JUGA:Perkara Ini, Satlantas Polresta Bengkulu Akan Razia dan Lakukan Pengawasan Semua Sekolah di Kota Bengkulu

Kegiatan Penegakan Hukum ini merupakan kegiatan rutin Kementerian Perhubungan dan akan dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 23 hingga 28 Juli 2024, pada tiga titik lokasi di Provinsi Bengkulu.

Operasi di Terminal Desa Pal 30 ini akan digelar selama dua hari, kemudian dilanjutkan di Kabupaten Bengkulu Tengah dua hari, dan terakhir di Kota Bengkulu dua hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: