Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Paslon Ariyono Gumay vs KPU, Pembuktian Alat Bukti dan Saksi
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa, paslon Ariyono Gumay vs KPU, Pembuktian alat bukti dan saksi.
Bawaslu Kota Bengkulu menggelar musyawarah penyelesaian sengketa atas gugatan yang dilaporkan oleh bakal calon Walikota Bengkulu jalur independen, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi selaku pihak pemohon pada Selasa (23/7) siang.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional, BRI Ajak Anak SD Belajar Tanam Hidroponik
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan ini sudah digelar untuk kali ketiga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu dengan agendan penyampaian alat bukti serta saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
Rahmat Hidayat selaku Ketua Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan, hingga pukul 18.15 WIB baru 4 orang saksi dari total 17 saksi dari pihak pemohon yang baru diperiksa.
BACA JUGA:Rumah Pengepul Barang Bekas di Kandang Mas Terbakar, Titik Api bersumber dari Kandang Ayam
Sedangkan 13 orang saksi dari KPU Kota Bengkulu selaku termohon baru 3 yang selesai di periksa yakni Ketua PPK Kecamatan Selebar, PPS Betungan dan PPS Pekan Sabtu.
"Musyawarahnya masih berjalan, baru 4 saksi dari 17 saksi dari pihak pemohon yang diperiksa, jadi belum bisa dipastikan ini sampai jam berapa,” ujar Rahmat Hidayat.
BACA JUGA:Gaji ASN Guru dengan ASN Non Guru Sama atau Ada Perbedaan
Pasca dilakukan pemeriksaan atas saksi-saksi yang telah dihadirkan, nantinya pihak Majelis dari Bawaslu akan mendalami alat bukti, penyampaian saksi dan nantinya akan ada jawaban dari masing-masing pihak, yaitu termohon dan pemohon.
Dalam gugatan ini, pihak pemohon mengajukan 12 alat bukti dan KPU Kota Bengkulu selaku termohon mengajukan 18 alat bukti berupa lembar kerja (LK), berita acara, dokumentasi foto atau video dan bukti lainnya.
BACA JUGA:Jenis-jenis Kesejahteraan Guru yang Disediakan Pemerintah, Selain Gaji
Anggota KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menyampaikan, secara umum penyampaian saksi dari paslon sudah terbantahkan berdasarkan versi KPU, Karena pihak verifikator telah mengupayakan ke rumah masing-masing pemilik ktp yang diklaim sebagai dukungan paslon”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: