Iklan dempo dalam berita

Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Paslon Ariyono Gumay vs KPU, Pembuktian Alat Bukti dan Saksi

Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Paslon Ariyono Gumay vs KPU, Pembuktian Alat Bukti dan Saksi

Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa--

“Namun, kami berharap majelis dapat memutuskan yang terbaik,” ujar Anggi Stephensent. 

BACA JUGA:Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024

Sementara itu Ariyono Gumay mengungkapkan, pihaknya masih akan tetap optimis perihal gugatan yang mereka ajukan.

"Pada prinsipnya kami tetap optimis bahwa permohonan kami akan diterima, tapi sebagaimanapun juga langkah dan kelanjutannya majelis yang akan mempertimbangkan," ungkap Ariyono.

BACA JUGA:PIN POLIO 2024, Ada 6 Efek Samping Setelah Menerima Vaksin Polio, Orang Tua Jangan Cemas

Untuk diketahui, pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu jalur Independen Ariyo Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, menggugat KPU Kota Bengkulu kepada Bawaslu Kota agar 8.000 lembar dukungan KTP dilakukan verifikasi faktual ulang, karena pada saat proses Verfak yang mengklaim sebagai pendukung tidak ditemui di lapangan.

BACA JUGA:PIN Polio 2024, Ini Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Vaksinasi Polio Diseluruh Puskesmas di Kota Bengkulu

(Dian Maya Erika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: