Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Biaya Operasional Walikota, Makin Sejahtera
Selain Gaji dan Tunjangan, Walikota juga Dapat Biaya Operasional--
2. Daerah yang mempunyai PAD 5 miliar sampai 10 miliar, maka memperoleh izin operasional sebesar paling rendah 150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD
3. Daerah yang mempunyai PAD 10 miliar sampai 20 miliar, maka memperoleh izin operasional sebesar paling rendah 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 % dari PAD
BACA JUGA:Simulasi Asuransi Mobil Sinarmas, Cek Tabel Rate Preminya, Lengkap dengan Cara Klaimnya
4. Daerah yang mempunyai PAD 20 miliar sampai 50 miliar, maka memperoleh izin operasional sebesar paling rendah 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 % dari PAD
5. Daerah yang mempunyai PAD 50 miliar sampai 150 miliar, maka memperoleh izin operasional sebesar paling rendah 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 % dari PAD
6. Daerah yang mempunyai PAD di atas 150 miliar, maka memperoleh izin operasional paling rendah 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 % dari PAD.
BACA JUGA:BPNT Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 dari Kemensos Pakai KTP
Tugas Walikota
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 60 tentang tugas walikota menurut Undang-Undang yaitu:
1. Memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan serta setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota
2. Melakukan pemelihara ketenangan serta perdamaian di tengah masyarakat. Dalam hal ini, wali kota harus mampu merancang kebijakan yang sekiranya bisa mendukung untuk menciptakan suasana tenang dan tertib di kota yang dipimpinnya
3. Melakukan penyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan juga terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Jembatan Ampera Palembang, Mudah Dijangkau dan Akses Cepat
4. Melakukan penyusun dan penetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD digunakan untuk menjamin keterkaitan dan kemantapan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. RKPD juga ditetapkan dengan dikeluarkannya peraturan wali kota
5. Mewakili kota yang dipimpinnya di dalam maupun di luar pengadilan. Wali kota dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya dengan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: