Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong, JPU dan Penasehat Hukum Sama-sama Keberatan
Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun anggaran 2020 tuntas.
Rabu (24/7) siang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membacakan amar putusan untuk empat terdakwa, yaitu Fahrul Razi selaku konsultan pengawas, Hermansyah selaku PPK, Ivan Didi selaku kontraktor dan Suci Rahmananda selaku kontraktor.
BACA JUGA:Surat Telegram Kapolda Bengkulu, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong.
Hakim berpendapat perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli.
BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Agar Terlihat Awet Muda, Ada di Pola Makan
1. Terdakwa Ivan Didi Septiadi
- Vonis 3 tahun penjara
- Denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan
- Dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp204 juta atau diganti kurungan 1 tahun 8 bulan kurungan penjara
2. Terdakwa Suci Rahmananda
- Vonis 1 tahun penjara
- Denda 150 juta subsider 2 bulan kurungan
3. Terdakwa Fahrul Razi
- Vonis 3 tahun 6 bulan penjara
- Denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan
- Dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp748 juta juta atau diganti kurungan 2 tahun kurungan penjara
4. Terdakwa Hermansyah
- Vonis 2 tahun 6 bulan penjara
- Denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan
- Dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp332 juta atau diganti kurungan 1 tahun 3 bulan kurungan penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: