Iklan RBTV Dalam Berita

Surat Telegram Kapolda Bengkulu, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti

Surat Telegram Kapolda Bengkulu, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Surat telegram Kapolda Bengkulu, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti.

Sejumlah pejabat utama dilingkungan Polres Seluma kembali mengalami rotasi pasca Kapolda Bengkulu Irjen. Pol Armed Wijaya mengeluarkan surat telegram terbaru. Rotasi ini mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Agar Terlihat Awet Muda, Ada di Pola Makan

Untuk Pejabat Utama di lingkungan Polres Seluma yang mengalami pergantian atau pergeseran jabatan yakni, jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.

Hal ini mengacu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor ST/226/VII/KEP/2024 yang terbit pada Rabu siang, tanggal 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Bye Bye Skin Care Mahal, 5 Buah Ini Bisa Bikin Kulit Wajah Sehat dan Terlihat Awet Muda

Kasi Humas Polres Seluma, AKP. H. Andi Winawan membenarkan adanya surat telegram tersebut, yang menyebutkan para perwira tersebut dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan ke dalam jabatan baru masing-masing. Perwira Polres Seluma yang dimutasi yakni sebagai berikut : 

1. AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH. NRP 79020519, jabatan lama yakni Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Pejabat Sementara (PS). Kasubbagstrabang Bagstrajemen Rorena Polda Bengkulu.

2. IPTU. Prengki Sirait, SH NRP 83030261, jabatan lama yakni Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.

3. IPTU. Hengky Noprianto, S.H. MH NRP 83110071, jabatan lama yakni PS Kapolsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu.

“Nanti para perwira yang dimutasi tersebut kemungkinan akan dilakukan serah terima jabatan paling lambat 14 hari kedepan,” singkat Kasi Humas.

BACA JUGA:KABAR DUKA, Panglima Kodam Udayana 42 Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun

Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun  2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: