Iklan RBTV Dalam Berita

KABAR DUKA, Panglima Kodam Udayana 42 Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun

KABAR DUKA, Panglima Kodam Udayana 42 Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun

Pangdam Udayana Meninggal dunia--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KABAR DUKA, Panglima Kodam Udayana 42 Mayjen TNI Harfendi meninggal dunia di usia 57 tahun!

Kabar duka datang dari TNI Angkatan Darat. Mayor Jenderal TNI Harfendi, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana ke-42, dikabarkan meninggal dunia pada usia 57 tahun, Rabu, 24 Juli 2024.

Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar TNI serta masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nominalnya Bikin Ngiler

Mayor Jenderal TNI Harfendi adalah seorang perwira tinggi TNI yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara. 

Sebelum menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana, Harfendi memegang posisi penting sebagai Pa Sahli Tingkat III Bidang Sosbudkum Ham & Narkoba Panglima TNI. Jabatannya yang strategis menunjukkan kepercayaan yang besar dari institusi TNI terhadap kemampuan dan dedikasi beliau.

BACA JUGA:Simulasi Asuransi Mobil Sinarmas, Cek Tabel Rate Preminya, Lengkap dengan Cara Klaimnya

Kronologi Kejadian

Menurut laporan resmi yang diterima dari Komando Daerah Militer IX/Udayana, berikut kronologi kejadian yang menyebabkan meninggalnya Mayor Jenderal TNI Harfendi:

Pukul 08.20 WIB:

  • Pasien jatuh pingsan setelah berolahraga di lapangan Tridek dengan berjalan selama kurang lebih 50 menit dan lari 3 putaran.

Pukul 08.22 WIB:

  • Dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan tanda-tanda henti jantung. Pertolongan pertama berupa pijat jantung dilakukan dan pasien segera dievakuasi ke RS Ridwan Meuraksa.

Pukul 08.30 WIB:

  • Pasien tiba di RS Ridwan Meuraksa. Tim medis melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama ± 45 menit.

Pukul 09.15 WIB:

  • Pemeriksaan oleh tim dokter UGD RS Ridwan Meuraksa menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kehidupan seperti nadi, tekanan darah, dan oksigen. Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter spesialis jantung dan dokter anestesi RS Ridwan Meuraksa.
  • Penyebab kematian dinyatakan sebagai henti jantung. 

BACA JUGA:Simulasi Cara Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil, All Risk dan TLO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: