Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong, JPU dan Penasehat Hukum Sama-sama Keberatan
Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong--
"Tentunya kami mempunyai waktu 7 hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum lainnya, namun prinsipnya kami meminta pihak lain yang terlibat agar juga diseret," kata Hotma T. Sihombing.
BACA JUGA:KABAR DUKA, Panglima Kodam Udayana 42 Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: