Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Membengkak, Kejari Kepahiang Tinggal Tetapkan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Kerugian negara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD membengkak, Kejari Kepahiang tinggal tetapkan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Kepahiang, penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang mengklaim bahwa kerugian negara yang timbul ternyata membengkak menjadi Rp 14 miliar, dari perhitungan semula sebesar Rp 11,4 miliar berdasarkan hasil LHP BPK RI tahun 2021-2023.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyatakan pihaknya telah menyerahkan lagi berkas terbaru kepada BPKP Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan peghitungan ulang. Febri pun menegaskan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa bukti baru pengusutan dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang tersebut.
"Hasil hitungan kami penyidik naik jadi Rp14 miliar karena sejumlah temuan atas pemeriksaan dan temuan seperti SPJ fiktif dan beberapa hal lain yang jumlahnya lumayan besar, namun kami masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP," terang Febrianto Ali Akbar, Jumat (7/2).
BACA JUGA:2 Cara Mudah Pinjam Uang di DANA, Bisa Langsung Cair
Sementara itu untuk progres hasil pemeriksaan, Febri mengaku saat ini pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang kuat atas perkara yang diusut tersebut dan saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih berjalan untuk segera menetapkan siapa saja tersangka dalam perkara ini.
"Progres ada, tunggu saja mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa penetapan tersangka, nanti kami informasikan ke teman-teman media," singkatnya.
BACA JUGA:Pinjaman PPPK 2025 di BRI, Pinjam Rp 50 Juta, Angsuran Bulanannya Rp 1 Jutaan
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: