Hakim Tunda Pembacaan Putusan 3 Terdakwa Kasus Proyek Jembatan Taba Terunjam, Salah Satunya Ada Pejabat BPJN

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Bengkulu Tengah--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Hakim tunda pembacaan putusan 3 terdakwa kasus proyek jembatan Taba Terunjam di Bengkulu Tengah. Selain kontraktor dan konsultan pengawas, ada pejabat BPJN Satker Bengkulu yang juga diproses hukum.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam tahun anggaran 2020 ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paisol,SH.
BACA JUGA:Dampak ADD Dipangkas Rp 3,4 M Bagi Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
Hari ini Kamis (13/2) seharusnya agenda persidangan adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, namun sidang kembali ditunda karena putusan terhadap terdakwa Fera Lolita selaku kontraktor, Mardi selaku PPK Kementerian PUPR Satker BPJN Bengkulu dan Z.Abidin selaku konsultan pengawas belum siap.
BACA JUGA:4 Cara Bayar Angsuran KUR 2025 Tanpa Perlu ke Bank
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyampaikan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menunda putusan. Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, masing-masing terdakwa telah dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu dengan hukuman:
- Fera Lolita dituntut 8 tahun penjara, Denda Rp 100 juta subsidaer 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 M atau diganti kurungan selama 3 tahun.
- Mardi dituntut 6 tahun penjara, Denda Rp 100 juta subsidaer 6 bulan kurungan
- Zainul Abidin dituntut 6 tahun penjara, Denda Rp 100 juta subsidaer 6 bulan kurungan
"Kita menghargai putusan Hakim yang menunda pembacaan putusan. Namun pada intinya kita tetap pada tuntutan sebelumnya disampaikan. Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, penanganan tindak pidana Korupsi lebih diutamakan pengembalian kerugian negara, nah dalam perkara ini belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara dilakukan," tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
BACA JUGA:Nasabah Harus Tahu, Ini Syarat Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025 hingga Rp 100 Juta
Sementara itu PH terdakwa Fera Lolita, Ranggi Setiyadi menyatakan pada dasarnya pihaknya tetap pada pembelaan sebelumnya. Dimana, berkeyakinan jika hakim akan memutuskan perkara dengan pututan Onslag, apalagi jembatan tersebut saat ini bisa berfungsi dengan baik.
Kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang akhirnya diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Dalam perkara ini, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Bagaimana Anggaran SPAM Kobema 2025 Dinas PUPR Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: