Dampak ADD Dipangkas Rp 3,4 M Bagi Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang

Dampak pemangkasan ADD untuk 105 Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang --
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Dampak ADD dipangkas Rp 3,4 M bagi Kades dan perangkat desa di Kabupaten KEPAHIANG. Pemangkasan dana alokasi umum dan alokasi khusus sebesar Rp 71 miliar yang dilakukan Pemerintah Pusat, sangat berdampak besar bagi Pemkab KEPAHIANG.
Akibat efisiensi anggaran tersebut, Pemkab Kepahiang harus melakukan rasionalisasi anggaran diberbagai sektor, termasuk anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipangkas sebesar Rp 3,4 miliar.
BACA JUGA:4 Cara Bayar Angsuran KUR 2025 Tanpa Perlu ke Bank
Pemangkasan ADD ini berdampak terhadap penghasilan tetap untuk 105 Kepala Desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa (Papdesi) Kepahiang, Husni Tamrin mengatakan dengan adanya pemangkasan terhadap ADD ini, secara otomatis akan berpengaruh pada siltap perangkat, mulai dari Kades, perangkat desa, tokoh agama dan beberapa perangkat lain termasuk Linmas yang digaji melalui alokasi ini.
BACA JUGA:Nasabah Harus Tahu, Ini Syarat Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025 hingga Rp 100 Juta
Hal yang paling berdampak adalah gaji yang selama ini dibayarkan 12 bulan dalam setahun, maka dengan adanya pemangkasan di alokasi dana desa sebesar Rp.3,4 miliar tersebut, dipastikan perangkat desa hanya menerima gaji selama 10 bulan saja mengingat untuk nominal juga sudah ada PP nomor 11 yang mengatur besaran gaji perangkat desa.
"Sudah pasti terdampak, yang sudah pasti siltap yang selama ini dibayar 12 bulan full, maka dengan adanya ini sepertinya hanya bisa diterima hanya 10 bulan tergantung kondisi masing-masing desa," terang Husni Tamrin, Kamis (13/2).
Terkait dengan rasionalisasi anggaran dana desa ini, beberapa waktu lalu APDESI dan Papdesi mengklaim sudah dipanggil oleh pemerintah daerah menyangkut hal tersebut dan hal ini membuat perangkat desa tak bisa berkutik karena hal ini adalah kebijakan dari pemerintah daerah selaku wakil dari pemerintah pusat.
"Kami sudah dipanggil terkait hal ini, dan kami hanya bisa pasrah namun kami pastikan pelayanan di desa tetap akan maksimal," tandasnya.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Bagaimana Anggaran SPAM Kobema 2025 Dinas PUPR Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: