Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online--
- Klik "Cari" untuk menelusuri data Anda
- Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya deda yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Agar Terlihat Awet Muda, Ada di Pola Makan
3. Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik Lewat Situs Kejaksaan
Selain dari kepolisian, kejaksaan juga menyediakan website khusus untuk cek tilang elektronik. Cara pengecekannya hampir sama seperti website e-Tilang.
- Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko
- Tunggu beberapa saat sebelum data pelanggaran muncul di layar.
4. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri
Kunjungi laman Pengadilan Negeri untuk mengecek tilang elektronik untuk kendaraan Anda.
Denda Tilang Elektronik
Rincian Denda Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik diterapkan secara nasional mulai tanggal 23 Maret 2021 lalu. Terdapat 8 pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik. Berikut jenis lengkap dengan dendanya:
1. Tidak Memakai Helm
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik.
Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: