Iklan RBTV Dalam Berita

Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online--

Kamera tilang elektronik dapat merekam tindakan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika menyetir.
Pengemudi yang terbukti dan terekam dapat dilakukan tindakan penilangan sesuai dengan Pasal 289. Denda yang harus dibayarkan maksimal adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.

BACA JUGA:Bye Bye Skin Care Mahal, 5 Buah Ini Bisa Bikin Kulit Wajah Sehat dan Terlihat Awet Muda

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Kamera tilang dapat merekam pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah berhenti di yellow box junction hingga memasuki jalur busway.

Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.

4. Mengemudi Sambil Mengoperasikan Gawai (Telepon Genggam)

Pelanggaran lainnya yang dapat ditindak adalah mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan gawai (telepon genggam).

Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran tersebut dan dijadikan bukti untuk penindakan pelanggaran sesuai Pasal 289. Anda dapat diberikan hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

Pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang terekam oleh kamera tilang elektronik akan dikenakan tindakan pelanggaran. Pengendara akan ditindak sesuai Pasal 280 dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Ini Dia Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit Agar Terlihat Awet Muda, Ada di Pola Makan

6. Melanggar Batas Kecepatan

Kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kecepatan pengendara. Sebab, kendaraan yang terbukti melaju dengan kecepatan yang tinggi dan melebihi kecepatan maksimum dan terekam kamera elektronik akan dilakukan tindak pelanggaran.

Pengendara yang terbukti akan ditindak sesuai Pasal 286 Ayat 5 dengan sanksi pidana hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara Melawan Arus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: