Iklan RBTV Dalam Berita

Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Mudah! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Ini Rincian Dendanya

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online--

Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat terekam oleh kamera tilang elektronik. Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Hukuman tersebut adalah kurungan maksimal selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

8. Tidak Mengenakan Helm

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik.

Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Menerobos Lampu Merah

Kamera tilang elektronik dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Demikian ulasan mengenai cara cek tilang elektronik secara online, lengkap dengan jenis pelanggaran hingga besaran dendanya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: