Iklan dempo dalam berita

3 Jenis Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT dan RW

3 Jenis Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT dan RW

3 Jenis Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT dan RW --

Dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisasi adalah dokumen format terbaru atau digital yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). 

Dengan begitu, dokumen kependudukan yang memiliki TTE tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahannya.  

BACA JUGA:PHK Massal, 1.146 Karyawan Bank Commonwealth Terdampak, Pesangon Aman?

Tanda tangan elektronik ini memiliki fungsi yang setara dengan tanda tangan dan stempel basah pejabat yang berwenang. 

Karena itu, dokumen tersebut dianggap sah secara otentik dan tidak memerlukan proses legalisasi tambahan.

Adanya penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan membuat proses administrasi menjadi lebih modern, efisien, dan terjamin keabsahannya.

Sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. 

BACA JUGA:7 Game Penghasil Uang, Bisa Langsung Cair ke Rekening, Silakan Unduh

Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir:

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

2. Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

3. Akta Kelahiran dengan TTE

4. Akta Kematian dengan TTE

5. Akta Perkawinan dengan TTE

6. Akta Pencatatan Sipil lainnya yang sudah menggunakan TTE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: