Iklan RBTV Dalam Berita

Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia, Ini Beda Penggunaannya

Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia, Ini Beda Penggunaannya

Jenis Visa di Indonesia--

Visa kunjungan diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Selain itu, masa berlaku visa kunjungan paling lama diberikan 180 hari setelah dibuatnya visa tersebut. Untuk izin tinggal di wilayah Indonesia hanya berlaku paling lama 30 hari setelah kedatangan.

BACA JUGA:Satgas Resmi Dibentuk! Ini Jenis-jenis Barang Impor Ilegal yang Diberantas

2. Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Anda harus mengajukan pembuatan visa baru jika ingin kembali ke negara tujuan, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali. Setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari.

3. Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.

Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Apabila telah melewati tenggat waktu tersebut, pemegang visa harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang kembali.

4. Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Visa on arrival diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Langkat Tahun 2024, Cek di Sini Jumlah Lengkapnya

5. Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

6. Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: