Ketua RT dan RW Dapat BOP Rp 600.000/Bulan, Diusahakan Naik Lagi Jadi Rp 1.000.000/Bulan
Pemerintah Kota Bengkulu memberikan bantuan operasional untuk ketua RT--
Tugas dan Fungsi Ketua RT
BACA JUGA:Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW
Sementara itu, tugas RT/RW ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
RT juga termasuk ke dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang akan bertugas untuk membantu kepala desa (bisa lurah) dalam bidang pelayanan pemerintahan.
Tidak hanya itu saja, tapi tugas RT juga akan membantu kepala desa dan lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain seperti yang diberikan kepala desa dan lurah.
Jika melihat dari peraturan tersebut, tugas ketua RT ini tergolong cukup besar. Lantas, apakah tugas mereka sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima.
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: