Iklan dempo dalam berita

Kelola Dana ZIS, Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional Sebagai LAZ Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Kelola Dana ZIS, Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional Sebagai LAZ Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional Sebagai LAZ Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN --

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024.

Surat Keputusan (SK) LAZNAS YBM BRILiaN diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Kamaruddin Amin, kepada Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK atau BRI sekaligus Badan Pembina YBM BRILiaN Catur Budi Harto, pada Rabu (24/7). 

BACA JUGA:5 Cara Membeli Rumah Lelang Bank, Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.


Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional Sebagai LAZ Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN --

Catur Budi Harto menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, kepada BAZNAS dan Kemenag RI, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini telah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional.

Dengan hal tersebut, dirinya berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.

BACA JUGA:Tugas di Luar Kota dan Ngaku Sibuk, Dosen Ini Gerebek Suaminya yang Nikah Siri dengan Mahasiswi

“Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan professional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia”, ungkapnya. 

Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, KH. M. Amin Suma menyampaikan bahwa selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sehingga YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat.

BACA JUGA:4 Cara Beli Mobil Lelang di Leasing Agar Aman Tanpa Masalah

Sementara itu Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Kamaruddin Amin memberikan pengarahannya terkait potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp 400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp 31 T. Gap yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya BAZNAS dan LAZ.

“Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 T," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: