Iklan dempo dalam berita

Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan 7 Syarat dan Prosedurnya

Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan 7 Syarat dan Prosedurnya

Cara Gadai BPKB di Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara gadai BPKB di Pegadaian, lengkap dengan 7 syarat dan prosedurnya.

Gadai BPKB motor sering dijadikan pilihan ketika membutuhkan dana cepat. Agar prosesnya aman dan terjamin, kamu perlu pahami syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian.

BACA JUGA:Mudah! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian, Cocok untuk Solusi Darurat!

Pemilik kendaraan bermotor pastinya mengantongi dokumen yang menunjukkan kepemilikan secara sah. Dokumen tersebut disebut sebagai BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Dengan kata lain, BPKB adalah dokumen berharga yang bisa memiliki nilai tinggi. Aset milik pribadi maupun instansi ini dapat digadaikan apabila sahabat membutuhkan dana cepat.

Sebagai lembaga pergadaian yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Pegadaian melayani gadai BPKB secara aman dan praktis.

BACA JUGA:Berlaku Sampai 31 Agustus 2024, Begini Syarat dan Cara Gadai Bebas Bunga di Pegadaian

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Sebelum mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian, lengkapi dulu persyaratan yang perlu dilengkapi.

Melansir dari sahabat.pegadaian.co.id, adapun syarat gadai BPKB motor di Pegadaian ialah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Fotokopi BPKB

4. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: