Iklan RBTV Dalam Berita

Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Lebaran, Ini 4 Jenis Kendaraan yang Dilarang

Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Lebaran, Ini 4 Jenis Kendaraan yang Dilarang

Gubernur Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkait angkutan lebaran--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan angkutan selama Lebaran 1444 Hijriah. 

 

Pembatasan ini perlu dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban serta menjaga kelancaran arus lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik lebaran. 

 

BACA JUGA:Bewok Beristri 94 Orang, Pernah Sehari 3 Kali Nikah, Semalam Gilir 15 Istri

"Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan pada masa angkutan lebaran tahun 2023/1444 Hijriah di Provinsi Bengkulu," begitu bunyi isi surat edaran Gubernur Rohidin. 

 

Pembatasan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April sampai tanggal 25 April 2023, atau mulai dari H-3 sampai H+3 Lebaran 1444 H. 

 

BACA JUGA:Punya 94 Istri, Ini 7 ‘Raja’ Poligami di Indonesia, Nomor 6 Targetnya 100

"Yang pasti terhitung H-3 sampai H+3 lebaran, kendaraan selain angkutan logistik tidak boleh lewat,” kata Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Bambang Agus Seprabudi. 

 

Dalam SE Gubernur Bengkulu, ada empat kategori kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas. Yakni kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu. Lalu kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: