Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Lebaran, Ini 4 Jenis Kendaraan yang Dilarang
Gubernur Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkait angkutan lebaran--
BACA JUGA:Di Provinsi Ini Gaji Ketua RT Lebih Tinggi Dibanding Gaji ASN
Nantinya jika ditemukan kendaraan yang melanggar dan tetap melintas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kendaraan yang masih diizinkan melintas adalah kendaraan logistik. Yakni yang membawa bahan bakar minyak (BBM) dan gas, antaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor program mudik dan balik gratis serta yang membawa barang dan kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Anak-anak Rawan Terserang Diabetes, Kenali Gejala Diabetes pada Anak
Sementara itu, untuk kondisi di perbatasan saat ini kendaraan masih terkendali, kendaaraan aman dan lancar melintas.
“Kondisi di perbatasan, baik Bengkulu-Lampung dan Bengkulu-Padang, sampai saat ini dalam kondisi normal," tambang Bambang.
BACA JUGA:Produk Tupperware Terancam Hilang di Pasaran, Ini Penyebabnya
Sedangkan untuk arus mudik, saat ini terpantau masih stabil.
BACA JUGA:20 April Gerhana Matahari Hibrida, Berikut Waktu dan Cara Melihatnya
“Gejolak kendaraan dan penumpang yang berlebihan tidak ada sampai hari ini. Harapan kita bisa tetap aman dan lancar agar tidak terjadi kemacetan," tutup Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: