Tolak PPN 12 Persen, Aliansi Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi di DPRD Provinsi
Aksi demo di DPRD provinsi Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tolak PPN 12 persen, Aliansi Mahasiswa Bengkulu gelar aksi di DPRD Provinsi pada Jumat siang (27/12). Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen.
BACA JUGA:8 Makanan Tradisional Khas Bengkulu Cita Rasa Tinggi, Pecinta Makanan Wajib Coba
Dalam tuntutannya, Aliansi mahasiswa ini menilai UU No.7/2021 yang menjadi acuan kenaikan PPN perlu direvisi. Kenaikan PPN ini akan mulai diterapkan per 1 januari 2025 mendatang. PPN yang akan berlaku naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, DPR harus merevisi UU tersebut demi mencegah dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi jika tidak segera direvisi,” sampai perwakilan Aliansi Mahasiswa Bengkulu.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor di Pegadaian, DP Ringan Angsuran Terjangkau Per Bulannya
Tak hanya soal penolakan PPN 12 persen, mahasiswa ini juga mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk menjadikan RUU perampasan aset masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 -2029. Karena saat ini RUU belum masuk dalam Prolegnas DPR RI.
“Hari ini DPRD Provinsi dan kami mahasiswa Bengkulu menolak kenaikan pajak 12 persen dan mengesahkan RUU perampasan aset,” sampai perwakilan Aliansi Mahasiswa Bengkulu.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bali, Instagramable dan Seru
Kedatangan mahasiswa ini diterima Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Disampaikan Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Putra Sembiring, DPRD Provinsi Bengkulu mendukung aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan akan meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI. Yakni terkait pengkajian ulang penerapan PPN sebesar 12 persen, dan memasukkan agenda pembahasan UU perampasan aset bagi tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
“Aspirasi yang disampaikan kita akan meneruskan aspirasi itu ke DPR RI. Aspirasi ini terkait pengkajian ulang penerapan ppn 12 persen, dan mengutamakan prolegnas UU perampasan aset, “ kata Usin.
BACA JUGA:Selain Pempek, Rupanya 7 Makanan Khas Palembang Ini Wajib Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: