Tanggapi Kasus Kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Tenang, Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan
Kasus dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tanggapi kasus kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat tenang, pelayanan peserta JKN tetap berjalan seperti biasa.
Buntut dari kasus klaim fiktif BPJS yang rugikan negara hingga miliaran rupiah. BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk tetap tenang terkait dugaan klaim fiktif (fraud) yang melibatkan tiga rumah sakit di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa dugaan ini adalah hasil dari kerja bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) yang berhasil mendeteksi adanya indikasi kecurangan di ketiga rumah sakit tersebut.
"Yang jelas penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses," ujarnya.
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kecurangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di antaranya menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, melakukan pengembangan tools investigasi, melakukan penguatan kompetensi SDM dan sistem informasi.
Kemudian, memberikan edukasi dan atau sosialisasi kepada pegawai BPJS Kesehatan tentang budaya pencegahan kecurangan (fraud) termasuk juga kepada peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“BPJS Kesehatan memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan dengan mengacu pada regulasi dan secara keperdataan,” jelasnya.
BACA JUGA:Waspada Benih Sawit Ilegal Bisa Menghambat Produksi Kelapa Sawit Unggul, Ini Ciri-ciri Benih Unggul
Ghufron juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berwenang untuk memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan.
Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan mitra fasilitas kesehatan.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, sanksi administratif yang dapat diberikan antara lain: Teguran lisan; teguran tertulis; perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan kepada pihak yang dirugikan; tambahan denda administratif dan/atau; pencabutan izin operasional.
BACA JUGA:Mengetahui Kernel Sawit, Sumber Minyak Utama PKO Bahkan Bisa Dimakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: