Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini Syarat dan Ketentuan jika Ingin Ikut Proses Lelang di Bank

Catat! Ini Syarat dan Ketentuan jika Ingin Ikut Proses Lelang di Bank

Syarat dan Ketentuan jika Ingin Ikut Proses Lelang di Bank--

Jika sudah memahami syarat dan ketentuan lelang BNI, berikut prosedur lelang yang perlu diikuti masyarakat seperti dihimpun dari situs Lelang Anggunan BNI.

1. Bank akan melaksanakan Pengumuman Lelang yang antara lain memuat informasi:

  • Hari tanggal waktu dan tempat pelaksanaan Lelang.
  • Nilai Limit.
  • Besaran jangka waktu cara dan tempat penyetoran Uang Jaminan.
  • Hari, tanggal dan waktu pelaksanaan melihat barang yang akan dilelang.
  • Informasi lainnya yang akan disampaikan pada saat Pengumuman Lelang.
  • Lelang yang dilaksanakan secara langsung oleh karena itu semua Peserta lelang yang sah atau kuasanya pada saat mengajukan penawaran harus hadir di tempat pelaksanaan lelang.

2. Apabila penawaran dilakukan secara lisan, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran secara lisan. Sedangkan apabila penawaran dilakukan secara tertulis Peserta Lelang harus mengajukan penawaran dengan surat penawaran.

BACA JUGA:4 Cara Beli Mobil Lelang di Leasing Agar Aman Tanpa Masalah

3. Peserta lelang yang menang dan dinyatakan sebagai Pembeli harus memenuhi kewajiban pelunasan Harga Lelang biaya dan pajak (pungutan sesuai ketentuan yang berlaku).

4. Sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas, Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil / menguasai barang yang dibelinya Pejabat Lelang menyerahkan dokumen asli, dokumen kepemilikan dan / atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Cara Beli Mobil Lelang Eks Pemerintah, Ikuti Tata Cara dan Persyaratan Berikut Ini

5. Dalam setiap pelaksanaan lelang Pejabat lelang akan membuat Risalah Lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan Akta Otentik yang dipergunakan antara lain:

  • Bagi penjual, sebagai bukti Penjual telah melaksanakan penjualan melalui prosedur lelang.
  • Bagi pembeli lelang, sebagai bukti pembelian.
  • Bagi pihak ketiga, misalnya Kantor Pertanahan, sebagai dasar hukum untuk pendaftaran / baik nama atas tanah.
  • Pembeli dapat memperoleh Kutipan / Salinan / Grosse yang otentik dari Minute Risalah Lelang dengan dibebani Bea Meterai.
  • Khusus mengenai Lelang tanah atau bangunan Kutipan Risalah lelang baru akan ditandatangani oleh Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II apabila Pembeli telah menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Siapakah Dia? Ini Profil Pemenang Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta

Demikianlah ulasan mengenai, catat! Ini syarat dan ketentuan jika ingin ikut lelang bank.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: