Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Syarat dan Ketentuan jika Ingin Ikut Proses Lelang di Bank

Catat! Ini Syarat dan Ketentuan jika Ingin Ikut Proses Lelang di Bank

Syarat dan Ketentuan jika Ingin Ikut Proses Lelang di Bank--

1. Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

2. Harga Limit akan diumumkan secara terbuka untuk menjadi satu kesatuan dengan Pengumuman Lelang.

3. Semua pihak yang berminat dapat menjadi Peserta Lelang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menyetor Uang Jaminan Pemenang ke rekening KPKNL melaui Bank yang ditunjuk dalam Pengumuman lelang yang besarnya berkisar 20% s/d 50% dari Harga Limit Lelang.
  • Uang Jaminan penawaran lelang s/d Rp. 20.000.000 disetorkan paling lama sebelum lelang dimulai.
  • Uang Jaminan penawaran lelang di atas Rp. 20.000.000 dapat disetorkan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
  • 1 (satu) penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar.
  • Syarat-syarat lainnnya (apabila ada) akan dikonfirmasikan dalam Pengumuman Lelang.

4. Sebelum Lelang dilaksanakan Peserta diberikan kesempatan untuk melihat meneliti secara fisik barang yang akan dilelang. 

Pembeli dianggap telah mengetahui keberadaan, kondisi barang yang akan dilelang dan barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. 

5. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan/ penetapan lembaga peradilan putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual.

6. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sesuai butir 5 di atas, maka Uang Jaminan Penawaran akan dikembalikan kepada Peserta dan Peserta tidak berhak meminta ganti rugi apapun.

7. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai Pembeli.

8. Pembeli harus melunasi Harga Lelang secara tunai / cash atau cek / giro selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

9. Pembayaran dengan cek / giro dinyatakan sah apabila dana telah efektif diterima Bank. 

Sebagai tanda pembayaran Pemenang akan diberikan kuitansi atau tanda bukti pembayaran harga lelang oleh Bendahara Penerimaan KPKNL / Pejabat Lelang Kelas I / Balai lelang.

10. Pembeli yang tidak melunasi Harga lelang sebagaimana ditentukan pada butir 8 dinyatakan wanprestasi dibatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan. 

Uang Jaminan Penawaran Lelang tidak dapat diambil kembali dan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

BACA JUGA:5 Cara Membeli Rumah Lelang Bank, Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Prosedur Lelang bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: