Kata Ustadz Khalid Basalamah, Jangan Pelihara Kucing dalam Rumah, Ini Alasan dan Hukumnya
Hukum memelihara kucing di dalam rumah --ist
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini 5 Bahaya Pengguna Pod Bagi Wanita yang Perlu Dipahami
Ustaz Khalid Basalamah menyatakan tidak ada satu pun sahabat Rasulullah SAW memelihara kucing selain Abu Hurairah.
"Walapun Abu Hurairah (sahabat Nabi Muhammad SAW) pernah memeliharanya, itu cuma beliau (Abu Hurairah yang pelihara kucing) yang lainnya (sahabat Nabi SAW) tidak ada yang pelihara, tapi memang Nabi tidak tegur," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Bahan Alami Detox Rahim dan Cara Membuatnya, Bermanfaat untuk Kesehatan
Lanjut, pendakwah usia 49 tahun itu merincikan bahwa kucing masuk golongan hewan yang mempunyai taring.
Menurutnya, hewan bertaring tidak perlu dipelihara dalam rumah meski ada yang tak berbahaya dan mengancam nyawa majikannya.
"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," paparnya.
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini 5 Bahaya Pengguna Pod Bagi Wanita yang Perlu Dipahami
Ia juga menyarankan kucing imut yang dipelihara dalam rumah segera dilepaskan sejauh mungkin agar tidak kembali lagi.
Ia memahami setiap orang yang memiliki binatang peliharaan dirawat dalam rumah sangat berat untuk dilepaskan ke tempat lainnya.
Meski demikian, ia mempercayai kondisi kucing tetap aman mengingat salah satu hewan ciptaan yang selalu dilindungi oleh Allah SWT.
"Tidak masalah, lebih baik dikeluarkan," katanya.
Ia menyatakan kucing mempunyai najis hissi terdapat dalam air kencingnya seperti hal dengan air kencing dan kotoran manusia.
"Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan yang bertaring yang dilarang untuk dimakan itu semuanya najis," tandasnya.
Sebagai informasi, berikut hukum memelihara kucing dalam Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: