Iklan RBTV Dalam Berita

Alhamdulillah, Kades dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Lumayan

Alhamdulillah, Kades dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Lumayan

Kades dan perangkatnya juga mendapatkan thr--

 

BACA JUGA:Di Pulau Sumatera Ada Wacana Bentuk 7 Provinsi Baru, Ini Daftarnya

Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.

 

BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Merangkai Kata, Berikut Contoh Ucapan Lebaran 1444 H

Selain di Kabupaten Cilacap, hal serupa juga di Lombok Timur. Pemkab Lombok Timur telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada kepala desa dan perangkatnya.

 

Namun besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan perangkat. Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.

 

BACA JUGA:Tak Disangka, Gaji Dokter Umum hanya Rp 1.000 per Pasien BPJS

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk di dalamnya pekemit atau penunggu kantor.

 

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Lombok Timur sebesar Rp 3.8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD).

 

BACA JUGA:Sosok Ida Dayak Lebih Dekat, Mulai dari Nama Asli Hingga Awal Mula Bisa Viral

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: